Dalam persidangan itu setelah mendengar keterangan dari saksi pelapor, khususnya Novel Bamukmin bahwa keterangan mereka secara nyata itu hanya merupakan keterangan bersifat kebencian personal terhadap Ahok dan bukan berdasarkan fakta hukum bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama.
Saat ditanya oleh Penasehat Hukum Ahok, Novel Bamukmin dipertanyakan. "Dalam BAP, nama Anda ditulis sebagai "Habib Novel", apa anda seorang habib?"
Kemudian Novel menjawab, "Ya. Saya Habib,"
Penasehat Hukum : "Tapi dalam berita Republika pada tanggal 11 Oktober 2014, ketua umum DPP Rabithah Alawiyah, Sayyid Zen Umar bin Smith mengatakan bahwa Bamukmin merupakan salah satu suku yang berasal dari Yaman. Tetapi tidak mempunyai silsilah atau garis keturunan dari Rasullulah. Novel Bamukmin itu bukan sayyid apalagi Habib," katanya saat ditemui di Republika di kantornya.
Novel Bamukmin tidak bisa menjawab dan hanya tertunduk malu. Novel Bamukmin juga terbukti memiliki dendam pada Ahok karena pernah dijebloskan ke penjara selama 7 bulan karena memimpin demo utnuk menolak Ahok sebagai Gubernur yang berakhir rusuh pada Oktober 2014.
Novel Bamukmin diketahui pernah mengungkapkan ceramah yang berisi caci-maki terhadap Ahok. Dalam salah satu pertemuan yang digelarnya dengan judul "Jakarta Tanpa Ahok", Ia menyatakan dalam orasinya yang isinya menghina dan mencaci Ahok.
"Belum ada gubernur seburuk Ahok. Dia makan babi, minumnya air comberan, perutnya kotor dan dia haram,"
BACA JUGA :
Bukan hanya itu saja, tapi dalam orasinya tersebut Novel Bamukmin juga menyampaikan kata-kata provokatif yang isinya, "Yang tidak berani lawan Ahok akan masuk neraka. Salatnya dan ibadahnya tidak akan diterima Tuhan. Lawan Ahok sampai darah penghabisan, tidak usah takut!"
Jelas sudah bahwa saksi Novel telah memiliki kebencian pribadi dan memiliki tujuan untuk menjatuhkan Ahok sebelum pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 sehingga sudah ada niatan untuk mengkiriminalisasi Ahok.
Dan ternyata.. Novel Bamukmin diketahui tidak menonton video ceramah Ahok dengan versi utuh. Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 16 November 2017 pada saat dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa saksi melihat video dari WhatsApp yang isinya "Jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu."
Hal tersebut jelas bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas dan pasti atas kebenaran isi pidato oleh Ahok di Kepulauan Seribu tersebut karena isi pidato yang disampaikan oleh saksi tidak lengkap